Assalamu'alaykum
Sering kali kita berwudhu setelah mandi dan masih dalam keadaan membuka aurat. Banyak pertanyaan mengenai hal ini di masyarakat, apakah boleh ? Sah kah wudhu nya ?
Jawaban dari pertanyaan itu akan kami sampaikan disini.
Rasulullah S.A.W bersabda :
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
Lalu ada sebuah pertanyaan :"Bagaimana jika seorang laki-laki bersama laki-laki lain"
Rasul menjawab:
إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Intinya, jika kita berwudhu dalam keadaan setelah mandi dan masih membuka aurat hukumnya boleh dan wudhunya juga sah. Hal ini sama yang di fatwakan oleh Komite Fatwa Arab Saudi Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab:
Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu.
Jadi, pertanyaan di benak anda selama ini sudah terjawab kan ?
Wallahu a'lam bisshawab
Wassalamu'alaykum
Sering kali kita berwudhu setelah mandi dan masih dalam keadaan membuka aurat. Banyak pertanyaan mengenai hal ini di masyarakat, apakah boleh ? Sah kah wudhu nya ?
Jawaban dari pertanyaan itu akan kami sampaikan disini.
Rasulullah S.A.W bersabda :
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
Lalu ada sebuah pertanyaan :"Bagaimana jika seorang laki-laki bersama laki-laki lain"
Rasul menjawab:
إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Intinya, jika kita berwudhu dalam keadaan setelah mandi dan masih membuka aurat hukumnya boleh dan wudhunya juga sah. Hal ini sama yang di fatwakan oleh Komite Fatwa Arab Saudi Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab:
Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu.
Jadi, pertanyaan di benak anda selama ini sudah terjawab kan ?
Wallahu a'lam bisshawab
Wassalamu'alaykum
0 komentar:
Posting Komentar