Mahfud MD yang saat ini menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu sempat mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya memberikan hak hidup kepada para kaum Atheis dan Komunis yang ada di Indonesia. Jika di logika, atheis dan komunis sudah sangat bertentangan dengan Pancasila dan ideologi bangsa Indonesia, hal itu mencerminkan bahwa Mahfud MD sendiri orang yang ANTI terhadap Pancasila.
Sementara di Indonesia juga sudah ada landasan mengenai pelarangan atheis dan komunis yang terdapat di Tap MPRS No 25 Tahun 1966 dan UU No 27 tahun 1999. Atheis sendiri juga amat sangat bertentangan dengan agama kita, agama Islam, karena mereka para penganut atheis tidak percaya adanya Tuhan. Untuk itu, kita yang beragama Islam perlu untuk lebih meningkatkan iman dan taqwa kita kepada-Nya agar tidak tersesat di jalan yang salah dan tidak masuk ke kelompok atheis tersebut (Na'udzu billahi min dzalik).
Banyak orang yang menuntut Mahfud MD untuk mundur dari jabatannya karena kasus tersebut. Ya, memang selayaknya seperti itu karena dia juga secara tidak langsung telah mengkhianati negara dan juga Agama Islam.
Sementara di Indonesia juga sudah ada landasan mengenai pelarangan atheis dan komunis yang terdapat di Tap MPRS No 25 Tahun 1966 dan UU No 27 tahun 1999. Atheis sendiri juga amat sangat bertentangan dengan agama kita, agama Islam, karena mereka para penganut atheis tidak percaya adanya Tuhan. Untuk itu, kita yang beragama Islam perlu untuk lebih meningkatkan iman dan taqwa kita kepada-Nya agar tidak tersesat di jalan yang salah dan tidak masuk ke kelompok atheis tersebut (Na'udzu billahi min dzalik).
Banyak orang yang menuntut Mahfud MD untuk mundur dari jabatannya karena kasus tersebut. Ya, memang selayaknya seperti itu karena dia juga secara tidak langsung telah mengkhianati negara dan juga Agama Islam.
0 komentar:
Posting Komentar