Assalamu'alaykum
Sebentar lagi kita akan mencapai tanggal 12 Robi'ul Awwal, dimana seorang Hamba Allah yang mulia dilahirkan ke bumi, Allah telah mengeluarkan raga mulia Baginda Rasul Muhammad SAW dari rahim ibundanya. Pada hari itu, pohon-pohon bertasbih, malaikat bertasbih, dan seluruh makhluk-Nya bertasbih memuji-Nya yang telah menciptakan seorang utusan sebagai Rahmatan lil 'alamin.
Peristiwa itu kita sebut dengan Maulid/Maulud Nabi Muhammad SAW, yaitu peringatan hari kelahiran Baginda Rasulullah SAW.
Di negara Indonesia, peringatan ini merupakan peringatan yang legal, bahkan pemerintah menetapkan setiap tanggal 12 Robi'ul Awwal sebagai hari libur Nasional. Tapi dibalik peringatan Maulid Nabi ada dua pendapat yang bertentangan.
Ada ulama yang mengkategorikan hal ini sebagai Bid'ah Dholalah (Bid'ah yang meyesatkan). Mereka beranggapan bahwa peringatan maulid ini tidak di syari'atkan oleh Rasulullah maupun para sahabat dan juga tidak disampaikan melalui Al Qur'an dan Al Hadist. Syekh Tajudiin Al-Iskandari, ulama besar berhaluan Malikiyah menyatakan, maulid Nabi adalah bid’ah dholalah, menyesatkan. Penolakan ini ditulisnya dalam kitab Al-Murid Al-Kalam Ala’amal Al-Maulid.
Ada juga ulama yang mengatakan bahwa perayaan ini tergolong sebagai bid'ah khasanah (bid'ah yang baik-lawan dari bid'ah dholalah-). Mereka beranggapan kalau perayaan ini memang tidak bertentangan dengan syari'at. Keberadaannya memang tidak disyari'atkan oleh Rasulullah, tapi hal ini tidak menentang syari'at. Bagi As-Suyuti, keabsahan maulid Nabi Muhammad SAW bisa dianalogikan dengan diamnya Rasulullah ketika mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas keselamatan Nabi Musa dari kejaran Firaun. maulid Nabi, menurut As-Suyuti, adalah ungkapan syukur atas diutusnya Nabi Muhammad SAW ke muka bumi. Penuturan ini dapat dilihat dalam kitab Al-Ni’mah Al-Kubra Ala Al-Alam fi Maulid Sayyid Wuld Adam.
Berdasarkan dua pendapat yang sangat kontras satu sama lain tersebut, maka hendaknya kita lebih berhati-hati dalam merayakan perayaan ini. Perayaan maulid Nabi tidak melanggar syari'at dan juga boleh dilakukan, tapi yang tidak boleh adalah mengkhususkan ibadah didalamnya, seperti puasa, atau sholat dua rakaat, dan ibadah pengkhususan lainnya.
Jadi, silakan sahabat pilih pendapat mana yang akan sahabat yakini. Pilihlah sesuai dengan kata hati dan yakin, karena ibadah itu berasal dari hati dan keyakinan.
Wallahu a'lam bishowaab
0 komentar:
Posting Komentar