Assalamu'alaykum
Dalam Firman-Nya tersebut, Allah mengharamkan kita untuk memakai nama marga selain nama dari orangtua, entah ayah atau kakeknya.
Sungguh telah datang ancaman yang keras bagi orang-orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Sering kita jumpai para wanita menisbatkan namanya dengan nama suaminya. Hal tersebut diharamkan oleh Allah, karena yang seperti itu meniru budaya kaum kafir.
Dalam Islam, nama marga yang boleh dicantumkan di belakang nama kita hanyalah anak atau keturunan, entah itu nama ayah atau nama kakek.
Barangsiapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapakny atau menisbatkan diriny kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat dan segenap manusia. Pada hari kiamat nanti Allah tidak akan menerima dariny ibadah yang wajib maupun yang sunnah.
[Di keluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327 dan Tirmidzi dalam al-wala' wal Habbab bab Ma'Ja`a firman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu]
“Barangsiapa bernasab kepada selain ayahny dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahny. Maka surga haram baginya.”
[Dikeluarkan oleh Bukhari dalam al-Maghozi bab: Ghozwatuth Thoif (3982), Muslim dlm "al-Iman" (220) Abu Dawud dlm "al-Adab" (bab: Bab seseorang mengaku keturunan dari yang bukan bapakny (5113) dan Ibnu Majah dalam (al-Hudud) bab: Bab orang yang mengaku keturunan dari yang bukan bapakny atau berwali kepada selain waliny (2610) dan Ibnu Hibban (415) dan Darimi (2453) dan Ahmad (1500) dan hadits Abdi waqqash & Abu Bakroh radhiyallahu'anhuma)
Diposting oleh
Unknown
0 komentar:
Posting Komentar