Assalamu'alaykum
NIAT adalah i'tikad tanpa ragu untuk melaksanakan amal. Dalam hal puasa Ramadan, kapan saja terbersit dalam hati di waktu malam bahwa besok adalah Ramadan dan akan berpuasa, itulah niat (al-Fiqh al-Islami, III, 1670).
Terus bagaimanakah jika terlupakan padahal malam itu juga makan sahur? Apakah sahur dapat dianggap sebagai niat?
Imam Syafi'i berpendapat, makan sahur tidak dengan sendirinya dapat menggantikan kedudukan niat, kecuali apabila terbersit (khatara) dalam hatinya maksud untuk berpuasa. (al- Fiqh al-Islami, III, 1678).
Menurut mazhab lain ada keterangan tambahan. Jika sahur dilakukan pada waktunya (lewat tengah malam), tanpa niat pun dinilai cukup. Namun, jika makan dan minum di luar waktu sahur (sebelum tengah malam), diperlukan niat berpuasa untuk esok hari.
Masalahnya, seringkali seseorang makan sahur dalam keadaan belum sadar. Karena dikhawatirkan sama sekali tidak terbersit di hatinya keinginan untuk berpuasa.
Sabda Rasulullah SAW: "Sahnya suatu amal bergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan." (HR Bukhari)
Untuk keabsahan niat menurut jumhur ulama ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Niat dilakukan pada waktunya, yaitu antara magrib dan menjelang subuh.
2. Menentukan niat untuk puasa wajib, bukan sunah atau puasa dengan maksud lain. Dalam konteks Ramadan, dengan sendirinya puasa wajib.
3. Memastikan niat untuk satu jenis puasa. Misalnya puasa Ramadan.
4. Niat dilakukan setiap hari.
1. Niat dilakukan pada waktunya, yaitu antara magrib dan menjelang subuh.
2. Menentukan niat untuk puasa wajib, bukan sunah atau puasa dengan maksud lain. Dalam konteks Ramadan, dengan sendirinya puasa wajib.
3. Memastikan niat untuk satu jenis puasa. Misalnya puasa Ramadan.
4. Niat dilakukan setiap hari.
Kecuali kalau dia baru mendengar kabar hilal Ramadan di pagi hari. Ketika itu dia hendak puasa maka puasanya sah.
[Al- Mughni: 3/7, Al-Majmu': 6/289-290, An-Nail: 4/196, dan Al- Muhalla no. 728]
Oleh karena itu, di awal Ramadan, dibolehkan berniat puasa sebulan penuh, di samping berniat setiap malamnya. (Al-Mughni: 3/9, Al-Majmu': 6/302, Kitab Ash-Shiyam: 1/198-199, Asy-Syarhul Mumti': 6/369, dan At-Taudhih: 3/151), supaya ketika lupa maka dapat teratasi dengan niat puasa sebulan penuh.
Hukum makan sahur adalah sunnah berdasarkan hadits Rasulullah saw. Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sahurlah kalian karena sesungguh dalam sahur terdapat barakah." Hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda: "Mintalah tolong (kekuatan) dari makan sahur untuk berpuasa di siang hari dan dengan qoilulah (tidur sebentar di siang hari) untuk melaksanakan qiyamullail di malam hari." Hadits riwayat Hakim - disohihkan Hakim (al mustadrak 1/425), dan Ibnu Huzaimah dalam Shohihnya (Shohih Ibnu Huzaimah 7/211).
Sumber gambar: scientificamerican.com
0 komentar:
Posting Komentar