Hukum Sholat Jum'at saat Hari Ied

Apabila hari raya Idul Fithri atau Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, apakah shalat Jum’at menjadi gugur karena telah melaksanakan shalat ‘ied? Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat.

Pendapat Pertama: Orang yang melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at.
Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah:
Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.”  Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: [1] budak, [2] wanita, [3] anak kecil, dan [4] orang yang sakit. 
Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied.
Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah,
قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
“Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” 

Pendapat Kedua: Bagi orang yang telah menghadiri shalat 'Ied boleh tidak menghadiri shalat Jum'at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir.
Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah:
Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,
أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.”
Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror (1/304)  mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalamAl Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.
Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].” Jika sahabat mengatakanashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.
Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. [8]
Kesimpulan:
  • Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jum'at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini.
  • Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat 'ied tidak menghadiri shalat Jum'at, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat.
  • Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah khusus untuk orang yangnomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yang melakukan hal yang sama.
  • Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied dan dalam shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.
Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah ketika hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied dan shalat Jum’at).
  • Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at)
Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin.  Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Fadhilah Puasa Arafah

Assalamu'alaykum
Ahlan wa sahlan.

Tidak terasa kita sekarang telah masuk di bulan Dzulhijjah dan sebentar lagi hari raya Idul Adha akan tiba. Sebelum Idul Adha tiba, marilah kita membersihkan diri dengan berpuasa Arafah di tanggal 9 Dzulhijjah, atau untuk tahun 2012 ini akan jatuh pada tanggal 25 Oktober 2012 Masehi.

Puasa Arafah ini di sunnah kan bagi ummat Islam yang tidak sedang melakukan ibadah haji di tanah suci dan tujuannya adalah untuk menghormati para jemaah haji yang sedang berwukuf di padang Arafah. Fadhilah atau manfaatnya antara lain adalah menghapuskan dosa kecil setahun sebelum dan setahun sesudahnya selain itu, kita juga dapat di jauhkan Allah dari api neraka selama 70 tahun.
Rasulullah S.A.W bersabda “Saya berharap kepada Allah agar dihapuskan (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya.” (HR Muslim). Tapi kita juga tidak boleh berfikir kalau dosa kita akan dihapus dengan puasa Arafah, lantas kita bebas untukk berbuat dosa.

Sabda Nabi yang lain adalah “Puasa Arafah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan dosa setahunakan datang. Puasa asyuro (10 Muharam) akan menghapus dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim). 
Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arofah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli sya-in qodiir (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu)”.” (HR. Tirmidzi, hasan)

Untuk itu marilah kita berpuasa dan marilah kita berbuka puasa dengan mengucap Dzahabaz zhama-u wabtallatil uruuqu watsabatal ajru insya Allah  yang artinya : Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat dan telah tetap pahala Insyaa Allah

Semoga dengan kita bepuasa Arafah esok hari, Allah mengampuni dosa-dosa kecil kita dan menjauhkan kita dari api neraka, dan semoga para jemaah haji yang sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci mendapatkan haji yang mabrur untuk selama-lamanya. Bagi sahabat yang belum menunaikan haji, marilah kita berdoa : Allahummarzuqna ziyarotal makkata wal madinata ma'as salamah. Aamiin Yaa Robbal Alamiin.

Wassalamu'alaykum

Apa Itu Idul Adha ?

Idul Adha (sebutan untuk hari Raya Haji di Republik Indonesia) adalah sebuah Hari Raya Islam. Pada hari ini diperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim yang bersedia untuk mengorbankan puntranya Ismail A.S. untuk Allah SWT, dan ketika Beliau hendak menyembelih, maka dengan izin Allah, posisi Ismail yang sudah terbaring digantikan dengan seekor domba yang gemuk bernama Gibas.

Pada hari raya ini, umat Islam berkumpul pada pagi hari untuk melakukan Sholat Ied bersama-sama di tanah lapang. Seperti ketika merayakan Idul Fitri. Setelah sholat, dilakukan penyembelihan hewan kurban, untuk memperingati perintah Allah kepada Nabi Ibrahim yang menyembelih domba sebagai pengganti putranya. Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, hari ini jatuh persis 70 hari setelah perayaan Idul Fitri. Hari ini juga beserta hari-hari tasyrik diharamkan untuk berpuasa bagi umat Muslim.

Pusat perayaan Idul Adha adalah sebuah desa kecil di Arab Saudi yang bernama Mina, di dekat Makkah Al-Mukarromah. Disini ada tiga tiang batu yang melambangkan iblis dan harus dilempari batu oleh umat Muslim yang sedang menunaikan Ibadah Haji.

Hari Idul Adha adalah puncaknya ibadah Haji yang dilaksanakan umat Muslim. Bahwa bila umat Islam meyakini, bahwa pilar dan inti dari ibadah Haji adalah wukuf di Arafah. Sementara hari Arafah itu sendiri adalah hari ketika para jemaah haji di tanah suci sedang melakukan wukuf di Arafah. Sebagaimana sabda Nabi S.A.W : Dalam hadist yang dituturkan oleh Husain bib Al-Harits al-jadali berkata, bahwa amir Makkah pernah menyampaikan khutbah, kemudian berkata : Rasulullah S.A.W telah berpesan kepada kami agar kami menunaikan ibadah haji berdasarkan ru'yat (hilal Dzulhijjah). Jika kami tidak bisa menyaksikanya, kemudian ada dua saksi adil (yang menyaksikannya), maka kami harus mengerjakan manasik berdasarkan kesaksian mereka. (HR Abu Dawud, Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthni. Ad-Daruquthni berkomnetar, "Hadis ini isnadnya bersambung, dan shahih)

Hadis ini menjelaskan : Pertama, bahwa pelaksanaan ibadah haji harus didasarkan kepada hasil ru'yat hilal 1 Dzulhijjah, sehingga kapan wukuf dan Idul Adhanya bisa ditetapkan. Kedua, pesan Nabi kepada amir Makkah, sebagai penguasa wilayah, tempat perhelatan haji dilaksanakan, untuk melakukan ru'yat, jika tidak berhasil, maka ru'yat orang lain, yang menyatakan kesaksiannya kepada amin Makkah.

Nah, menyongsong Idul Adha kali ini, apa yang sahabat sudah persiapkan ? bagi yang hendak ber kurban semoga kurbannya diterima Allah dan dapat kita tunggangi untuk menuju surga nantinya. Aamiin

Beo dan Kiyai Pelafadz Laa Ilaaha Ilallah

"Suatu sore seperti biasanya Kiyai dan beo itu berjalan keliling pesantren sambil menzikirkan Laa Ilaaha Illallaah. Kiyai mengucapkannya dengan sepenuh khusyuk dalam hati. Sementara si beo mengucapkannya dengan suara keras. Namun tiba-tiba, seekor kucing melompat dari arah pohon jambu. Dengan sekali terkam kepala dan leher burung beo itu sudah terkulai diterkam taringnya . Si beo yang tadinya sedang berulang-ulang mengucapkan Laa Illaha Illallaah, tiba-tiba menjerit kuat dan mengeluarkan suara aslinya dengan penuh ketakutan.

"Keook..keook..keook...!"

Bagai tidak mempedulikan apapun kata si beo, kucing besar itu terus lari dengan leher beo tergigit ketat pada mulutnya. Hanya ketakutan si beo yang semakin jauh kian lirih terdengar, "Keook..keook..keook...!"

Melihat kejadian itu Kiyai terpegun dan pucat. Tiba-tiba tubuhnya rubuh dan pingsan. Para santri segera mengusung Kiyai kembali ke rumahnya. Setelah diberikan kolonye wangi Kiyai pun sadar dari pingsannya. Namun beliau malah menangis dengan tangisan yang sungguh menyayat hati.

"Janganlah terlalu sedih Kiyai. Nanti kita carikan burung beo yang lain. Insya Allah di pasar ada banyak burung beo yang jauh lebih baik. Nanti biar kami yang mengajarkannya mengucapkan "Laa Illaaha Illallaah, atau Subhanallah, atau Allahu Akbar", hibur para santrinya.

Sang Kiyai masih terus menangis bahkan dengan rintihan yang lebih menyayat. Setelah berhasil menguasai perasaannya, iapun berkata kepada para santrinya.

"Jika kalian menyangka bahwa aku bersedih karena kehilangan seekor burung beo, maka kalian sungguh keliru! Justru aku sedih karena menyaksikan betapa beo yang fasih dan tidak putus-putusnya mengucapkan Laa Illaaha Illallaah hanya bisa terkeok-keok ketika kucing menerkam lehernya. Aku khawatir kita ini setiap hari melatih diri dengan mengucapkan kalimat tersebut sebanyak-banyaknya. Namun ketika malaikat maut kelak "menerkam" kita, akankah kita masih bisa mengucapkan Laa Illaaha Illallaah, atau malah terkeok-keok seperti beo itu.

Mendengar ucapak Kiyai kini malah seluruh santri yang mengangis. Mereka semua ketakutan jika tidak dapat mengucapkan Laa Illaaha Illallaah ketika maut menjemput. Padahal kalimat itu sajalah yang akan menjamin keselamatan seseorang dari azab kubur dan dari api neraka, untuk kemudian masuk ke dalam syurga.

Ikhwah fillah....sudah sejauh manakah tertanam Laa Ilaaha Illallaah dalam hati kita? Sudah merasa cukupkah kita dengan membacanya seratus kali sehabis shalat Maghrib dan Subuh dengan cepat dan tergesa-gesa bagai motor yang sedang balapan. Hanya tiga pertamanya saja yang kita ucapkan dengan betul dan perlahan. Setelah itu pada ucapan ke empat dan seterusnya kita membacanya dengan ngebut tanpa mempedulikan lagi kefasihannya, makhrajnya apa lagi makna dan hikmahnya.

Ayat 1000 Dinar, Ayat Kunci dari Permasalahan

Ayat 1000 dinar merupakan sebagian dari ayat kedua dan sebagian dari ayat ketiga Surah At-Talaq. Banyak orang menganjurkan supaya mengamalkan ayat ini untuk memperoleh kejayaan atau keuntungan.

Tak sedikit pula para pedagang mempergunakan ayat 1000 dinar ini sebagian usaha mereka, dengan harapan agar usahanya bertambah maju. Dan secara praktiknya penghafalan ayat ini untuk dibaca di waktu yang sesuai, misalnya seperti selepas shalat wajib maupun sunnahnya. Namun memang kita tidak boleh menjadikannya tindakan yang kurang tepat. maksudnya ayat 1000 dinar ini jangan diagung-agungkan, karena yang paling agung dari segala-galanya yang ada hanya Sang Maha Pencipta, yakni Allah SWT.


Bahkan sampai ada ulama yang menyatakan jika pengamalannya terlalu berlebihan dan terlalu mengagungkan ayat itu bisa dianggap sesat dan tidak betul. Karena inti dari segalanya kembali pada pangkal segala ibadah yang kita lakukan harus taqwa dan tawakkal. Tentu pada Allah SWT semata.

Oleh itu, pendekatan yang betul untuk mengamalkan ayat 1000 dinar ini ialah dengan bertaqwa dan bertawakkal. Kenalah kita pelajari bab bertaqwa dan bertawakkal.

Berikut daftar hikmah yang bisa dipetik jika kita terapkan dengan tujuan takwa dan tawakal:

‎1. Memperoleh kemurahan rezeki yang tidak disangka-sangka.‎

‎2. Mendapat jalan keluar dari segala masalah dan kesulitan.‎

‎3. Mendapat perlindungan dari segala musibah dan bala bencana seperti peperangan, ‎kezaliman dan bencana alam.‎

‎4. Jika berperang Insya’Allah tidak akan cedera atau binasa kecuali telah sampai ajal.‎

‎5. Allah akan menunaikan segala hajat dan memberi kemudahan dalam setiap urusan.

Insya Allah apa yang terdaftar dari hikmah di atas bisa tercipta. Asalkan kita tidak salah kaprah dalam menanggapinya.

PROMO : Hosting Gratis

Assalamu'alaykum Wr. Wb

Kami memberikan PROMO berupa Hosting gratis di IHOSTSTORE bagi para 10 pendaftar pertama.
Segera order sebelum kehabisan slot gratisan. Keunggulan dari promo ini, antara lain :





Disk space (MB)
Data transfer (MB)
Max email accounts
Max email accounts
Max Databases
Max daily unique visitors limit
MySQL Connection Hourly Limit
Mailbox Max Size
Max Sub Domains
Max Parked Domains
Max Addon domains
Max Cron Jobs






Segera order sebelum kehabisan. [Order]















Keistimewaan Kota Makkah




“Makkah”  adalah kota suci yang sering disebut – sebut di dalam Al – Qur’an dan hadits Rasulullah. Makkah memiliki beberapa sebutan antara lain : Bakkah, Umm Al Qura, Al-Balad, Al Baladul Amin, Haram Amin, Wad Ghairu Dzi Zar’in, Ma’ad, Qaryah,  al-Masjid al-Haram, Al – Baldah, dll.

Berkali – kali disebutkan di dalam al-Qur’an dan banyaknya sebutan menunjukkan banyaknya keistimewaan dan keutamaan yang dimiliki kota Makkah.
Makkah dianggap istimewa karena merupakan tempat kelahiran Nabi Muhammad SAW dan tempat turunnya wahyu (al-Qur'an).


Allah SWT berfirman :

Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengejakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(QS. Alu 'Imran: 96,97)

Tidak hanya itu, tetapi di Makkah juga terdapat bangunan yang berusia ribuan tahun yaitu Ka’bah. Setiap tahun jutaan umat manusia siang dan malam dari berbagai penjuru dunia datang mengelilinginya.

Satu lagi keistimewaan Makkah yang tidak ditemukan di tempat lain, yaitu air Zam-zam.  Air zam-zam merupakan air yang terdapat di tanah suci Mekkah, Arab Saudi. Kata Zam-Zam dalam bahasa Arab berarti, yang banyak atau melimpah. Adapun air Zam-Zam yang dimaksud oleh syari'at, yaitu air yang berasal dari sumur Zam-Zam. Letaknya dengan Ka'bah, berjarak sekitar 38 hasta.

Dinamakan Zam-Zam, karena memang air dari sumur tersebut sangat banyak dan berlimpah. Tidak habis dan selalu mengalir sepanjang tahun walau sudah diambil dan dibawa setiap harinya ke seluruh penjuru dunia oleh kaum Muslimin.

Mata Air zam-zam dipercaya dapat membawa berkah bagi yang meminumnya dan diyakini dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Manfaat air zam-zam telah terbukti secara ilmiah. Berdasarkan penelitian, air zam-zam tidak berbau (sebagai salah satu indikator air sehat) dan terbukti memiliki kandungan mineral kalsium, magnesium, dan fluorida yang tinggi. Kualitas air zam-zam tidak berubah selama penyimpanan dalam jangka waktu panjang. Kandungan kalsium dan magnesiumnya juga relatif jauh lebih tinggi dibandingkan dengan air konsumsi yang biasa kita minum.

Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anh, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Air Zam-Zam sesuai dengan niat ketika meminumnya. Bila engkau meminumnya untuk obat, semoga Allah menyembuhkanmu. Bila engkau meminumnya untuk menghilangkan dahaga, semoga Allah menghilangkannya. Air Zam-Zam adalah galian Jibril, dan curahan minum dari Allah kepada Ismail."

Demikianlah sebagian kecil dari banyaknya keistimewaan kota suci Makkah. Segala puji bagi Allah Yang Maha Memberi lagi Maha Kaya.